Sengketa kepemilikan sekolah tersebut sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri Padang dan berhasil dimenangkan oleh pihak kubu yayasan yang lama Dasrizal.
Namun karena tidak terima kalah di persidangan, pihak dari kubu Sofyan Kahar melakukan penggembokan sekolah, sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar yang seharusnya pembelajaran tatap muka dimulai hari ini, Rabu (13/10/2021).
“Belasan guru beserta kendaraanya yang terkunci di dalam sekolah akhirnya bisa keluar setelah pihak kepolisian dari Polresta Padang dan Polsek Padang Timur tiba ke lokasi dan melakukan mediasi,” kata Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko.












