Sidoarjo, Memo.co.id
Siswi kelas 1 SMP di Prambon Sidoarjo, mengaku digagahi pria beristri selama 30 kali. Selama itu, keduanya melakukajn berdasar suka sama suka. Buktinya, hubungan perselingkuhan tersebut berjalan lancar hingga melakukan hubungan badan selama puluhan kali. BUnga (16) siswi SMP di Prambon dan Emje (34)- nama samaran- warga Prambon adalah pasangan selingkuh beda usia jauh.
Namun, saat ada tanda tanda kehamilan BUnga mulai gelisah. Berkali kali mengbungi Emje, selalu dijawab ngeles. Alasan Emje adalah dia sudah beristri dan punya anak. Karena alasan itulah, BUnga tidak terima. Bunga berencana wadul pada ibuknya. Namun, sebelum wadul, Bunga berkali kali berfikir khawatir dimarahi kedua orangtuanya.
Akhirnya, Bunga sering murung karena dirundung masalah itu. Ibu BUnga mengetahui gelagat tidak enak pada anaknya. Setelah mendesak pada anak gadisnya, Bunga baru mengakui apa yang telah dibuatnya dengan pria beristri. Mendengar jawaban itu, sontak ibu BUnga kaget dan mkarah sambil mukanya memerah.
Karena amarah kedua orangtuanya, pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. BUnga dan kedua orangtuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Restrik Polresta. Bunga dimintai keterangajn sebagai pelapor . Demikian juga ibunya sebagai saksi.
Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo AKP Syamsul Hadi, mengatakan laporan korban ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui kejadian persetubuhan itu pertama kali dilakukan di semak-semak tangkis Brantas atau Kali Brantas di kawasan Prambon.
Saat itu, Bunga diajak pelaku keliling jalan-jalan ke pinggir sungai. Setiba di sebuah semak nelukar, korban dirayu untuk melayani hasrat nafsu biologisnya. ” Yank, aku minta main seperti di HP-HP. Kalau tidak kamu beri, berarti kamu tidak sayang”. Itu salah satu rayuan yang diingat korban.
“Korban sempat memberitahukan kehamilannya kepada pelaku dan meminta tanggungjawab sesuai janji pelaku. Namun dijawab oleh pelaku, tidak mungkin, karena dirinya sudah beristeri dan mempunyai anak satu,” terang Syamsul pada wartawan.
Dalam waktu tidak lama, pelaku Emje diciduk polisi di rumahnya. Emje mengakui semua perbuatannya. Karena tindak pidana itulah, Emje dikenai pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ( mar )