[ad_1]
Situbondo Memo
Dugaan Proyek Pematangan Lahan Kluaster Tambak (Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo (BPBAP ) diduga tidak sesuai dengan Spek dan peruntukannya sebagai sarat pelanggarannya juga menyalahi dari RAB.
Pasalnya proyek senilai 976.459 juta rupiah bersumber dari APBN Tahun 2020 diduga realisasinya menyalahi RAB. Hal ini di ungkapkan oleh Aliansi Peduli masyarakat Situbondo.
Menurut Aliansi masyarakat Sugiyanto mengaku dirinya sudah turun ke lokasi proyek didesa Gundil kecamatan Kendit kabupaten Situbondo adanya fakta dilapangan bahwa bahan urugan yang di gunakan proyek tersebut itu sudah menyalahi Spek tidak sesuai Rab, ia menjelaskan, bahan untuk urugan proyek pematangan itu menggunakan batu padas atau bahan Tras. dan itu potensi akan mengurangi kualitas proyek pembangunan pematangan lahan tambak itu.
“Urugan yang sudah di gunakan tidak sesuai dengan spesifikasi nya / peruntukan dan mekanismenya dan seharusnya pakem tanah sirto sesuai dengan RAB nya , malah di kasih batu padas , ini sudah Fatal ,” terangnya, Selasa( 8/9/2020).
Dirinya juga mengaku telah mengklarifikasi kontraktor CV Bumi Alam Raya Jalan Merak GG Patimura, Lingkungan Plaosa kelurahan Patokan Situbondo tidak pernah di indahkan.
“Saya sudah beberapakali mengklarifikasi kontraktornya namun tidak mengindahkan,” ujar nya.