Bondowoso, Memo
Tambang galian C batu Andesit dekat situs purbakala Batu Labeng, Desa Banyuputih kecamatan Wringin, kabupaten Bondowoso, di sorot Aktivis lingkungan hidup LSM Gerakan Independen Peduli Sumber Daya Alam Indonesia (GIPSI) . Aktifitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah kecamatan Wringin Bondowoso ini, sepertinya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Maupun pemerintah daerah kabupaten Bondowoso.
Penambangan galian C batu andesit ilegal kembali terjadi di kawasan dekat situs purbakala Batu Labeng tepatnya di arah selatan kurang lebih 100 meter dari situs purbakala tersebut, mengingat situs Batu Labeng adalah masuk dalam situs yang di lindungi oleh negara dan aset sejarah kabupaten Bondowoso, seharusnya kawasan tersebut tidak boleh dieksploitasi alamnya, termasuk aktivitas pengerukan tanah dan pengrusakan alam lainnya.
Ari Syamsul Arifin, ketua umum LSM GIPSI Bondowoso, miris melihat pembiaran dan aktifitas pertambangan ilegal galian C Batu andesit di sekitar dekat situs Batu Labeng, pemerintah daerah dan kecamatan serta desa Banyuputih, pasti telah mengetahui adanya ekploitasi Sumber Daya Alam (SDA) batu andesit yang ada di desanya.
”Ya logikanya surat izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah dan dinas pariwisata kabupaten Bondowoso, terkait eksploitasi tambang di dekat area Situs resmi Batu Labeng apakah sudah ada?, tapi kenapa justru aktifitas tambang itu di biarkan beroperasi yang nyata-nyata itu merusak lingkungan dan alam di sekitarnya.” Ungkap Gus Ari Panggilan akrab ketua GIPSI. Kamis (19/12/2024)
Gus Ari mengungkapkan, hasil pantauan di lokasi tambang, kalau tambang tersebut telah beroperasi sudah lebih dari 2 (dua) tahun di lokasi tersebut, hasil dari penambangan batu andesit di jual sampai ke luar Jawa (Bali), sebagai pasar penjualannya, sudah ribuan Ton batu andesit di keruk dari desa Banyuputih oleh salah satu pengusaha tambang ilegal.
Dari keterangan yang di himpun dari pekerja disana, eksploitasi batu andesit dalam sebulan hingga mencapai 20-25 truk yang angkut dan dikirim ke Bali sebagai pasar penjualan batu andesit, yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
”Kami akan buat surat laporan kepada pihak-pihak terkait seperti APH dan Pemerintah Daerah Bondowoso, bisa mengambil tindakan hukum dan penutupan tambang yang diduga ilegal serta mereboisasi kembali adanya alam yang rusak di sekitar situs Batu Labang desa Banyuputih,” Jelasnya.
Sekadar informasi, Situs Batu Labeng Desa Banyuputih kecamatan Wringin, kabupaten Bondowoso telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kawasan situs purbakala yang harus dilindungi.
Berdasarkan Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).