[ad_1]
Situbondo, Memo
Salah seorang kontraktor di Situbondo Ahmad Efendi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Ini dilakukan lantaran pemilik CV Tunas Jaya Utama diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Hermin (35) warga Kabupaten Sidoarjo, sejumlah Rp 17,9 juta lebih.
Diperoleh keterangan, praktik penipuan yang dilakukan terlapor Ahmad Efendi itu, berawal saat terlapor memesan galvalum kanal C sebanyak 400 lonjor ke Depo Galvalum milik pelapor Hermin.
Saat itu, terlapor memesan melalui aplikasi Whatsapp (WA), dengan kesepakatan terlapor akan membayar di lokasi yakni jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Begitu ada kesepakatan harga serta terlapor akan membayar di tempat, pada Kamis 2 Januari 2020 lalu, korban langsung mengirim galvalum sesuai pesanan terlapor ke jalan tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Namun, usai pesanannya tiba di lokasi tersebut, terlapor meminta agar 230 lonjor gavalum dipindahkan ke truk bernopol P 9227 UZ. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 170 lonjor galvalum disuruh pindah ke perumahan Baiti Jannati 2 di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
The post Diduga Menipu, Seorang Kontraktor Di Laporkan Ke Mapolres Situbondo appeared first on Memo Surabaya.