[ad_1]
[ad_1]
Ket. Foto : Kuasa hukum Karsono, SH menunjukkan laporan polisi. (favan)
Blitar, memo.co.id
Diduga menggelapkan empat buah sertifikat tanah, Dwi Setyono, Spd. dilaporkan ke Mapolresta Blitar. Pelapor, Agus Wijianto Sargono, warga Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Karena laporan tersebut sudah enam bulan belum ada tindak lanjut, pihak korban berencana menuntut keadilan ke Mabes Polri.
Penggelapan sertifikat tanah berawal dari Sargono, ayah kandung Agus yang sebelumnya mendirikan Yayasan Pendidikan di atas tanah milik Sargono bersama temannya Dwi Setyono (64) warga Jl. Suryat Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Sejak 24 Mei 2004 Sargono meninggal dunia. Sargono memiliki anak tunggal bernama Agus Setyono Sargono. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Sedangkan Hartatik, ibu kandung Agus meninggal dunia sejak tahun 2003.