[ad_1]
Situbondo, Memo
Lembaga Swadaya Masayarakat ( LSM Siti Jenar ) ungkap.kasus Tanah Kas Desa ( TKD yang dipihakketigakan oleh Sukardi mantan kepala desa Duwet Kecamatan Panarukan Situbondo. Menurut Ketua LSM Siti Jenar Eko Febriyanto Pertanggal 30 Desember 2019, Sukardi diduga kuat menggadaikan Tanah Kas Desa (TKD).
Eko ketua LSM Siti Jenar, mengaku berdasarkan data yang ada, TKD yang berupa sawah seluar 16,5 Hektar itu digadaikan Sukardi tanpa mekanisme lelang berikut dengan bukti Kwitansi bermaterai dari Pengelola Sawah yang digadaikan Sukardi.
Dijelaskan oleh Eko, bahwa Penggunaan lahan ini baru akan habis masa waktunya pada akhir bulan Februari 2020 tahun ini.
“Tindakan menyewakan dan atau menggadaikan TKD itu perbuatan Murni melawan peraturan padahal jelas kalau kita bicara TKD / Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa kalau merujuk pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 Permendagri no 4/2007,” ujar Eko Siti jenar.