Bojonegoro,memo.co.id
Aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK),di halaman Pengadilan Negeri Bojonegoro pada kamis (21/6/2017) pukul 10.00 WIB, dengan tuntutan penegakan hukum terkait kasus KDRT dengan pelaku Rodiyah yang telah ditangani oleh Polsek Kanor dan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi menegaskan bahwa, tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut. Polri masih tetap menjaga komitmennya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural.
“Apabila dalam proses penyidikan dianggap kurang tepat, sudah ada mekanismenya dengan mengajukan gugatan pra peradilan,” ungkap Kapolres Kamis (22/06/2017) siang.