“Tentu sikap ipsi di daerah harus linier kepada keputusan dari PB IPSI. Ini sudah terang benderang dan tidak lagi isu dualisme di tubuh PSHT. PSHT hanya diketuai umum oleh Kangmas Taufiq. Kami dari pengurus cabang Kabupaten Blitar mengucapkan selamat dan sukses akan hal ini,” ujar Bagas kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketum PB IPSI menyampaikan sejumlah poin penegasan terhadap kepengurusan tunggal PSHT oleh M. Taufiq dan Purwanto Budi Santoso.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Pertama, IPSI mengakui kebasahan kepengurusan PSHT berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005428.AH.01.07 Tahun 2025 tentang pendirian perkumpulan PSHT, Muhammad Taufik selaku Ketua Umum, Purwanto Budi Santoso sebagai Sekretaris Umum.
Kedua, pemulihan hak PSHT dalam kegiatan organisasi IPSI diberikan kepada kepengurusan yang secara sah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan ini, pemerintah telah menegaskan PSHT mutlak hanya dipimpin oleh M. Taufiq selaku Ketua Umum bersama Purwanto Budi Santoso sebagai sekretaris umum.**












