Mendapat perlakuan tak senonoh, korban spontan teriak minta pertolongan. Teriakan itu didengar dua petugas Dishub Kota Surabaya yang sedang berjaga di kantornya dan datang menolong. “Pelaku diamankan langsung,” ujar Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.