Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, masih ada satu daerah yang harus menjalani PPKM Level 3 selama seminggu mendatang. Daerah tersebut adalah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Seperti diketahui jumlah daerah PPKM level 3 memang mengalami penurunan dari yang sebelumnya 4 menjadi 1 daerah pada pekan ini.
Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.