Adapun kenaikan gaji PNS sebesar delapan persen, sementara untuk pensiunan PNS dijanjikan akan naik 12 persen. Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, namun hingga kini belum mengalami kenaikan.
Peraturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp5,90 juta. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.
Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri: Detail Perubahan Besaran Gaji dan Proses Pencairan
Kenaikan gaji ASN dan aparat TNI/Polri yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN dan aparat TNI/Polri, serta 12 persen untuk pensiunan.
Meskipun demikian, penyesuaian gaji ini berlaku hanya pada gaji pokok, sementara besaran tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing instansi. Proses pencairan kenaikan gaji ini masih menunggu keluarnya aturan resmi, dan Sri Mulyani memastikan pembayaran gaji untuk Januari akan dilakukan secara penuh untuk seluruh tahun.
Sementara itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan peraturan terkait Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari rencana kenaikan gaji yang telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato terkait RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Agustus 2023.