Pemalang, Memo.co.id
Pemerintah Desa Pegiringan Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Desa Dengan Drone (Pesawat Tanpa Awak). Pemataan dilakukan selama dua hari, bekerja sama dengan relawan BUkapeta Jakarta dan Puspindes Pemalang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemberian kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada desa. Kewenangan itu meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atapun Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pemberian kewenangan kepada desa merupkan bentuk pengakuan atau rekognisi negara kepada desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Selain itu pemberian kewenangan juga dimaksudkan agar desa dapat menggali serta mengelola potensi yang ada secara lebih optimal.