Example floating
Example floating
Daerah

Desa Pegiringan, Dua Hari Lakukan Pemetaan Desa Gunakan Drone

A. Daroini
×

Desa Pegiringan, Dua Hari Lakukan Pemetaan Desa Gunakan Drone

Sebarkan artikel ini

Pemalang, Memo.co.id

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Pemerintah Desa Pegiringan Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Desa Dengan Drone (Pesawat Tanpa Awak). Pemataan dilakukan selama dua hari, bekerja sama dengan relawan BUkapeta Jakarta dan Puspindes Pemalang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemberian kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada desa. Kewenangan itu meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atapun Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pemberian kewenangan kepada desa merupkan bentuk pengakuan atau rekognisi negara kepada desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Selain itu pemberian kewenangan juga dimaksudkan agar desa dapat menggali serta mengelola potensi yang ada secara lebih optimal.

Baca Juga: Prestasi Luar Biasa Budaya Greatness Grup Merdeka Cetak Puluhan Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan di Sektor Tambang Hingga Raih Penghargaan K3