Pemalang, Memo.co.id
Pemerintah Desa Pegiringan Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Desa Dengan Drone (Pesawat Tanpa Awak). Pemataan dilakukan selama dua hari, bekerja sama dengan relawan BUkapeta Jakarta dan Puspindes Pemalang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemberian kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada desa. Kewenangan itu meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atapun Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pemberian kewenangan kepada desa merupkan bentuk pengakuan atau rekognisi negara kepada desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Selain itu pemberian kewenangan juga dimaksudkan agar desa dapat menggali serta mengelola potensi yang ada secara lebih optimal.
Berkenaan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Pemerintah Desa Pegiringan bekerjasama dengan Relawan Bukapeta dari Jakarta dan Puspindes Pemalang, Sabtu hingga Selasa akan melakukan pemetaan wilayah Desa Pegiringan. Pemetaan dilakukan dengan menggunakan bantuan pesawat tanpa awak (drone).
Kepala Desa Pegiringan, Duhari Daya mengatakan bahwa kegiatan pemetaan adalah bagian dari upaya awal untuk menyusun basis data desa yang lengkap dan akurat. Basis data yang lengkap dan akurat sangat diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa. Duhari Daya melanjutkan, perencanaan pembangunan yang didasarkan kepada basis data yang lengkap dan akurat akan menghasilkan perencanaan yang berkualitas. Perencanaan pembangunan yang berkualitas harus didukung dengan basis data yang akurat dan lengkap. Dan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewenangan desa.
Selama 2 hari para relawan dari Bukapeta akan melakukan pemotretan seluruh wilayah Desa Pegiringan. Selanjutnya hasil pemetaan itu akan diolah sehingga bisa memberikan informasi yang bermakna. Informasi inilah yang kemudian dijadikan dasar atau rujukan untuk penyusunan perencanaan di tingkat desa. Proses pemetaan, ada tiga tahapan yang dilakukan dalam pemetaan desa, yaitu pencitraan jarak jauh dengan menggunakan drone, membuat peta berbasis vektor dan membuat peta berbasis tabular, nantinya pengolahan peta desa akan melibatkan perangkat desa dan masyarakat.
“Ini adalah kegiatan pemetaan partisipatif yang melibatkan Pemerintah Desa dan masyarakat dalam pengolahan datanya. Pemetaan desa menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola sumber daya desa. ( Jirman Huri )