Dari hasil penangkapan tersebut disita beberapa barang bukti dari rumah Priyo antara lain: 3 buah bom, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis River, 1 pucuk senapan rakitan, 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan beserta 4 butir peluru, 2 kardus berisi seperangkat komputer dan 1 unit laptop dan 1 buah Avo Meter.
Selanjutnya setelah menangkap Priyo, Densus 88 bersama beberapa Satuan Polrestabes Surabaya menuju kerumah Sali, di Jalan Kalianak No 55, yakni belakang pergudangan (Warung Titipan Ilahi) Kelurahan Genting, Kecamatan Asemrowo, diduga tempat persembunyian atau tempat kost Jefri.
Sedangkan dari Warung Titipan Ilahi atau tempat kos Jefri ditemukan sejumlah barang bukti berupa: serbuk bahan kimia, cairan kimia, timbangan, buku yang berjudul Ikhwanul Muslimin dan Pagi Petang.
Penggerebekan serta penggeledahan selesai sekitar pukul 17.00 WIB dan kedua TKP digaris Police Line. (s4n)