Kedua remaja itu juga sudah dipanggil dan datang ke Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim untuk diminta mengklarifikasi tindakannya.
“Kemudian kita berikan sanksi penindakan berupa tilang dan juga membuat surat pernyataan serta permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi hal yang sama,” katanya.
“Juga bisa menjadikan contoh kepada masyarakat lainnya karena bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain. Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol dan tidak diketahui malam hari. Itu sangat membahayakan,” katanya.