Dari pengakuan kedua remaja itu, aksi menerobos jalur tol itu dilakukan untuk sensasi dan membuat konten yang diunggah di media sosial, TikTok.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
“Yang bersangkutan hanya tiba-tiba terbesit untuk masuk tol. Temannya mempunyai e-tol sehingga memberanikan diri masuk ke tol hanya memang untuk sensasi yang menurutnya tidak direncanakan. Menurutnya itu sensasi luar biasa sehingga di-upload ke medsos,” ujar Dwi.
Dwi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pengguna kendaraan lainnya untuk berhati-hati serta mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Jalan tol tidak diperuntukkan kendaraan roda dua, kecuali kendaraan kepolisian yang sedang mendapatkan tugas khusus. “Untuk masyarakat umum, roda dua tidak dibolehkan (masuk tol),” katanya, menegaskan.
Kedua remaja itu juga sudah dipanggil dan datang ke Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim untuk diminta mengklarifikasi tindakannya.
Baca Juga: Dua Bocah Driyorejo Gresik Mengalami Luka Bakar Parah Akibat Injak Serbuk Mercon
“Kemudian kita berikan sanksi penindakan berupa tilang dan juga membuat surat pernyataan serta permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi hal yang sama,” katanya.
“Juga bisa menjadikan contoh kepada masyarakat lainnya karena bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain. Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol dan tidak diketahui malam hari. Itu sangat membahayakan,” katanya.












