Sementara itu, Suwandi Kepala Sekolah SMPN 2 Pare, ketika dihubungi via seluler mengaku dirinya juga menerima suarat edaran tersebut. “Ya mas, pihak sekolah menerima surat edaran tersebut, dan surat tersebut sifatnya himbauan yang intinya dalam pengambilan rapor harus melampirkan bukti lunas PBB 2016. Dan itu sudah saya himbaukan pada wali murid” papar Suwandi.
Masih menurut Suwandi, hal itu sudah saya sampaikan pada wali murid. “Akan tetapi, meski demikian rapor tetap saya bagikan pada semua wali murid tanpa terkecuali. Karena antara pajak dan pendidikan tidak ada korelasinya. Dan itu sudah saya intruksikan pada semua guru agar tetap membagikannya” terang Suwandi yang juga sebagai Ketua MKKS.
Karena kepala Kecamatan, tambah Suwandi, sebagai pemangku wilayah, saya juga harus mendukung dan mensukseskan dari pemangku wilayah,”Jadi semua himbauan dari kecamatan sudah saya sampaikan pada wali murid. Namun, tugas kami selaku pendidik adalah mencerdaskan anak bangsa, bukan nagih pajak” imbuhnya.
Apakah hal ini sudah mendapat ijin dari Diknas? Melihat dari tembusan surat sebut, tentunya pihak Diknas sudah mengetahui. “Karena dalam suarat tersebut tembusannya ke Diknas juga ke Bupati. Jadi Diknas mungkin mengetahui” tambah Suwandi. (mun)