Polda Riau memanggil Rektor Universitas Riau (Unri), Profesor Aras Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan oleh tersangka SH (Syafri Harto), Dekan Fisip terhadap mahasiswi berinisial L.
“Dia (Rektor Unri) sudah datang memenuhi panggilan. Sekarang sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (18/11/2021).i
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruangan Dekan Unri, polisi sudah memeriksa sebanyak 18 saksi. Polisi juga segera memeriksa SH dalam kapasitas sebagai tersangka.
“SH segera diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum,” tukasnya.