“Melihat pasal-pasal tersebut serta aturan 8 Wajib TNI, pernyataan Deddy dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, ia layak dikenakan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” tegas TB Hasanuddin.
Polemik ini bermula dari unggahan Deddy pada 17 Januari 2025, di mana ia mengkritik anak-anak yang mengeluhkan menu makanan dalam Program MBG. Dalam unggahannya, Deddy menyebut bahwa anak-anak perlu bersyukur karena mendapatkan makanan gratis. Ia juga membagikan pandangannya tentang pola asuh, dengan menyatakan bahwa jika anaknya mengeluh soal makanan, ia akan memberinya teguran keras.
Baca Juga: Viral Video Kiai Usman Ridho Emosi Akibat Candaan Pemusik Saat Tengah Minum
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maryati, menganggap respons Deddy terlalu berlebihan. Menurutnya, pernyataan seperti itu dapat menciptakan tekanan psikologis dan membuat anak-anak takut untuk menyuarakan pendapat mereka.
Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026












