Selain bantuan tunai, pilar Kesehatan mendapat perhatian serius. Dinas Kesehatan menerima alokasi signifikan untuk menjamin perlindungan kesehatan warga kurang mampu. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan, memastikan warga tidak perlu khawatir soal akses layanan medis.
Tak hanya urusan perut dan kesehatan, pembangunan infrastruktur juga menjadi fokus. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung bertanggung jawab memastikan dana ini menjelma menjadi infrastruktur yang lebih baik di seluruh penjuru kabupaten.
Baca Juga: Ancaman Longsor Intai Jalur Lintas Selatan Tulungagung Akibat Kondisi Lereng Tebing Belum Stabil
Di pilar Penegakan Hukum, DBHCHT dimanfaatkan secara cerdas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait secara aktif menggunakan dana ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan razia, penyitaan, hingga sosialisasi gempur rokok ilegal terus digencarkan.
Upaya penegakan hukum ini memiliki dampak ganda: selain melindungi konsumen dari produk ilegal, ia juga bertujuan mengamankan penerimaan negara dari cukai. Menariknya, cukai yang diamankan itu pada akhirnya akan kembali lagi ke Tulungagung dalam bentuk DBHCHT—sebuah siklus positif yang menopang pembangunan daerah.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
Dengan alokasi yang terarah dan tepat sasaran ini, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk menjadikan DBHCHT sebagai instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan lokal dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh warganya.












