Tulungagung, Memo
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi napas segar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025. Dana yang berasal dari kontribusi sektor tembakau ini dipastikan akan digunakan sebagai instrumen vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: Ancaman Longsor Intai Jalur Lintas Selatan Tulungagung Akibat Kondisi Lereng Tebing Belum Stabil
Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, alokasi DBHCHT di Tulungagung difokuskan pada tiga pilar utama yang saling mendukung: Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum, dan Kesehatan.
Berdasarkan data Pemkab Tulungagung, prioritas utama diberikan kepada Bidang Kesejahteraan Masyarakat. Porsi terbesar dana ini dialirkan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT), di mana Dinas Sosial (Dinsos) menjadi garda terdepan dalam penyaluran.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
Puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tulungagung akan menerima bantuan tunai dengan besaran tertentu. Skema penyaluran BLT ini adalah bentuk nyata apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi besar sektor tembakau di Tulungagung, sekaligus meringankan beban pengeluaran mereka sehari-hari.












