Blitar, Memo.co.id
Pemerintah Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam
memperkuat sektor kesehatan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Tak hanya sebatas
memenuhi regulasi, dana ini benar-benar diarahkan untuk menjaminribuan warga kurang mampu tetap terlindungi oleh layanan BPJS
Kesehatan.
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah
Di tengah terus meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, DBHCHT
menjadi instrumen penting untuk memastikan tak ada warga yang
kehilangan akses berobat hanya karena terkendala biaya. Pemkab Blitar
ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama
kelompok rentan, tetap berada dalam jaminan perlindungan kesehatan
yang memadai.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati,
mengungkapkan bahwa dari total DBHCHT sebesar Rp15,2 miliar,
sebagian besar diarahkan untuk membiayai iuran peserta Penerima
Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Baca Juga: Menikmati Sensasi Tren Sarapan Estetik Gunung Bromo dengan Pemandangan Alam Memukau
Program ini menjadi tumpuan bagi
puluhan ribu warga yang tidak mampu membayar premi secara mandiri.
“Sebagian besar dana kami fokuskan untuk pembayaran premi BPJS
Kesehatan bagi 27.986 jiwa kategori PBID. Ini bukti komitmen
pemerintah daerah agar masyarakat kurang mampu tetap memiliki
akses terhadap jaminan kesehatan tanpa khawatir biaya,” ujarnya, Kamis 13 November 2025.












