Keberadaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin rentan disalahgunakan di era digital, terutama dalam praktik pinjaman online ilegal. Teks ini mengungkap bagaimana data KTP tersebar secara tidak sah dan langkah-langkah yang diambil oleh OJK untuk melindungi data pribadi ini.
Mengungkap Penyalahgunaan Data KTP dalam Pinjaman Online yang Meresahkan
Data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google rupanya dimanfaatkan secara tidak sah oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Mereka menggunakan data tersebut untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P lending tanpa persetujuan dari pemilik KTP yang bersangkutan.
Hal ini terungkap melalui unggahan seorang pengguna Facebook, yang kemudian tersebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, termasuk platform X (yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Fakta ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan banyak warganet, yang merasa khawatir bahwa data pribadi mereka bisa dimanfaatkan oleh orang lain untuk tujuan yang kurang baik, seperti mengajukan pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara mengenai masalah ini. Mereka memastikan bahwa mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap informasi tersebut dan akan segera mengambil tindakan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya di OJK, Agusman, juga ikut berbicara dalam sebuah konferensi pers RDKB beberapa waktu yang lalu. Dia mengatakan, “Kami mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi, termasuk data KTP, agar dapat menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang.”
OJK Beraksi: Lindungi Data KTP dan Tingkatkan Keamanan Pinjol
Agusman menjelaskan bahwa P2P lending diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas pemohon pinjaman. Peraturan tersebut diatur dalam POJK nomor 10 tahun 2022. Saat ini, penyelenggara P2P lending sudah mulai menerapkan Know Your Customer (KYC) yang moderat dengan bantuan teknologi.
Salah satu metodenya adalah dengan meminta pengguna untuk mengambil selfie yang menunjukkan kehidupan (liveness), seperti mengedipkan mata dan menoleh ke samping, guna memastikan bahwa foto tersebut sesuai dengan identitas asli pemohon.
Agusman juga menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong penyelenggara P2P lending untuk meningkatkan kualitas KYC mereka. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mencegah praktik kejahatan yang semakin marak dalam beberapa waktu terakhir. “OJK akan terus mendukung penyelenggara P2P lending untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang handal agar dapat mengatasi praktik social engineering seperti ini,” jelasnya.
Perlindungan Data KTP di Era Digital: Tantangan dan Tindakan OJK
Data KTP yang digunakan secara tidak sah untuk pinjaman online telah menjadi masalah serius. OJK telah menanggapi hal ini dengan ketegasan, mendorong P2P lending untuk meningkatkan verifikasi identitas dan kualitas KYC.
Dalam era di mana keamanan data sangat penting, kesadaran masyarakat tentang perlindungan data pribadi, termasuk data KTP, adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. OJK terus mengambil langkah-langkah proaktif untuk menjaga keamanan data KTP dan mengatasi praktik-praktik ilegal ini.