Data KTP Anda Ternyata Digunakan untuk Pinjol! Simak Fakta Mengejutkan Ini!

Data KTP Anda Ternyata Digunakan untuk Pinjol! Simak Fakta Mengejutkan Ini!
Data KTP Anda Ternyata Digunakan untuk Pinjol! Simak Fakta Mengejutkan Ini!

MEMO

Keberadaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin rentan disalahgunakan di era digital, terutama dalam praktik pinjaman online ilegal. Teks ini mengungkap bagaimana data KTP tersebar secara tidak sah dan langkah-langkah yang diambil oleh OJK untuk melindungi data pribadi ini.

Bacaan Lainnya

Mengungkap Penyalahgunaan Data KTP dalam Pinjaman Online yang Meresahkan

Data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google rupanya dimanfaatkan secara tidak sah oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Mereka menggunakan data tersebut untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P lending tanpa persetujuan dari pemilik KTP yang bersangkutan.

Hal ini terungkap melalui unggahan seorang pengguna Facebook, yang kemudian tersebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, termasuk platform X (yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter).

Fakta ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan banyak warganet, yang merasa khawatir bahwa data pribadi mereka bisa dimanfaatkan oleh orang lain untuk tujuan yang kurang baik, seperti mengajukan pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara mengenai masalah ini. Mereka memastikan bahwa mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap informasi tersebut dan akan segera mengambil tindakan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya di OJK, Agusman, juga ikut berbicara dalam sebuah konferensi pers RDKB beberapa waktu yang lalu. Dia mengatakan, “Kami mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi, termasuk data KTP, agar dapat menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang.”

OJK Beraksi: Lindungi Data KTP dan Tingkatkan Keamanan Pinjol

Agusman menjelaskan bahwa P2P lending diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas pemohon pinjaman. Peraturan tersebut diatur dalam POJK nomor 10 tahun 2022. Saat ini, penyelenggara P2P lending sudah mulai menerapkan Know Your Customer (KYC) yang moderat dengan bantuan teknologi.

Pos terkait