JOMBANG, MEMO – Kabar terkini terkait dugaan penyelewengan uang negara berasal dari sumber Dana Desa ( DD) di Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh, Jombang Jawa Timur mulai terbaca.
Itu setelah Suwadi selaku wakil BPD yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini buka bukaan data kepada awak media tentang kecurangan oknum Kades Banjardowo, RF nilep uang proyek.
Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Korupsi Perpajakan, Semua Pejabat Pajak Jadi Target
Ada 10 item kegiatan yang di danai Dana Desa sengaja tidak direalisasikan sesuai yang tertera dalam dokumen APBDES selama tiga tahun anggaran. TA 2021,2022 dan tahun anggaran 2023.
Secara rinci dari 10 item kegiatan yang anggaranya diduga diselewengkan kades menurut keterangan Suwadi ada dua type penyelewengan. Yaitu kegiatan yang 100% tidak dilaksanakan oleh kades ada 9 kegiatan dan satu kegiatan non fisik yang anggaranya disunat kades
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal
Untuk kegiatan yang 100% tidak dilaksanakan kades ada 9 item diantaranya kegiatan seremonial sebesar Rp 13 juta,termasuk kegiatan PHBN senilai 2 juta, kegiatan sedekah bumi sebesar Rp 8 juta, kegiatan belanja penanggulangan bencana/lemah urug Rp 42 juta, kegiatan pelatihan las sebesar 12,8 juta, belanja seragam kader Jumantik sebesar Rp 6 juta, pelatihan kades dan perangkat sebesar Rp6 juta, pemasanggan penerangan jalan umum ( PJU ) sebesar Rp 8,558 juta, anggaran BOP pemdes sebesar Rp 7,445 juta,ll dan pengadaan belanja obat tikus senilai Rp 8 juta juga ditilep kades
Sementara kegiatan yang anggaranya disunat artinya hanya dilaksanakan 65% adalah program ketahan pangan yang dianggarkan Rp 216.386.400 juta. Oleh kades hanya diserap Rp 127.500.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 88.886.400 diduga kuat ditilep kades.
Baca Juga: KPK Buru Bos PT Blueray John Field yang Melarikan Diri Saat Operasi Penangkapan
Dari kegiatan yang disalahgunakan kades itu dijelaskan Suwadi muncul di tiga tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2021,2022,2023. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Itu juga sesuai dengan hasil audit inspektorat.
Penyelewengan anggaran masih kata Suwadi tidak hanya muncul di tiga tahun anggaran itu saja. Bangun di tahun anggaran 2024 juga muncul persoalan baru dengan modus Mark up belanja barang yang tidak sesuai RAB. Selain harga satuan juga jenis atau merk barang.
Persoalan itu muncul dalam pekerjaan rabat jalan tahun anggaran 2024 yang lokasi pekerjaanya ada di dusun Dolok.
Disampaikan Suwadi penyimpangan dalam pekerjaan itu meliputi semestinya dalam RAB menggunakan
Semen Gresik tapi dibelanjakan semen merk semen Padang. Termasuk ukuran besi cor yang seharusnya dalam RAB berukuran 12 mm namun dibelanjakan ukuran kurang dari 8 mm.
” Tidak itu saja, jarak kolom besi cor juga menyalahi RAB, seharusnya jarak kolom 15 cm ,tapi dikerjakan dengan jarak 30 cm, Sehingga ini berdampak pada kwalitas pekerjaan,” tegas Suwadi.

Ditegaskan pula oleh Moch, Ishaq selaku aktifis peduli anti korupsi menilai kalau data sudah komperenship dan bisa dipertanggungjawabkan semestinya pihak Polres Jombang harus segera ambil tindakan tegas. Minimal segera turun ke desa mencari fakta fisik. Jangan sampai kinerja APH dinilai masyarakat mlempem. Dan juga jangan sampai muncul fitnah ada kongkalikong.
” Apabila kades Banjardowo tidak segera ditetapkan sebagai tersangka , kami akan membuat laporan ke KPK,” tandas Moch Ishaq.












