Example floating
Example floating
Birokrasi

Darurat TPPO Nasional! Pemerintah Bergerak Cepat, Rangkul 19 Instansi

Avatar
×

Darurat TPPO Nasional! Pemerintah Bergerak Cepat, Rangkul 19 Instansi

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengambil langkah proaktif dalam memperkuat garda pencegahan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat nasional. Salah satu strategi utama yang tengah digodok adalah penyusunan rencana aksi komprehensif yang mencakup pencegahan, penanganan, serta perlindungan maksimal bagi para pekerja migran.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mengambil peran sentral melalui Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO. Keterlibatan aktif ini mencakup dua aspek krusial sekaligus, yang juga menjadi bagian dari program kerja lintas kementerian yang melibatkan sinergi dari 19 lembaga pemerintah.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Pemerintah saat ini juga tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden terkait posisi Ketua Harian Gugus Tugas TPPO, di mana koordinasi utama akan diemban oleh Kepolisian Republik Indonesia. “KemenPPPA turut berpartisipasi dalam serangkaian diskusi untuk memastikan bahwa upaya pencegahan TPPO terintegrasi secara utuh ke dalam berbagai kebijakan nasional,” ungkap Priyadi Santosa dalam wawancaranya dengan PRO 3 RRI, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Priyadi menambahkan bahwa pemerintah juga sedang mengembangkan skema penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor perawatan (caregiver), dengan fokus utama pada pasar kerja di Singapura. Skema penempatan yang diharapkan adalah melalui mekanisme kerja sama antar pemerintah (Government-to-Government/G-to-G), yang dinilai memiliki potensi lebih besar dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri