Example floating
Example floating
Home

Darurat! Kemenkes Desak Satgas Anti-Promosi Rokok Online, Anak Muda Jadi Target Utama

Avatar
×

Darurat! Kemenkes Desak Satgas Anti-Promosi Rokok Online, Anak Muda Jadi Target Utama

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyuarakan urgensi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak promosi rokok yang marak di dunia digital. Selain bertugas menindak pelanggaran, Satgas ini juga diharapkan dapat menerima laporan dari masyarakat terkait konten promosi produk tembakau yang semakin bebas di platform online.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, usulan ini perlu segera direalisasikan karena peraturan terkait rokok saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

“Kami memahami bahwa ada masa transisi pemerintahan selama 100 hari. Oleh karena itu, kami perlu kembali berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan agar aturan ini bisa diterapkan dengan baik,” ujar Nadia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Saat ini, Kemenkes masih menggodok regulasi turunan dari PP No. 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Nantinya, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai landasan hukum yang lebih kuat.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Namun, melihat tingginya angka promosi rokok elektrik di media sosial dan e-commerce, Nadia menegaskan bahwa Satgas anti-promosi rokok bisa dibentuk lebih dulu meskipun regulasi detailnya belum rampung.

“Jika Permenkes belum selesai, kami berharap Satgas ini bisa lebih dulu beroperasi untuk menangani lonjakan iklan rokok yang menyasar remaja dan anak muda. Baik itu rokok konvensional maupun rokok elektrik,” tegasnya.

Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat

Rokok Elektrik Marak Dipasarkan di Media Sosial dan E-Commerce

Fenomena pemasaran rokok elektrik di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Instagram menjadi platform utama dengan 58% promosi rokok elektrik, diikuti oleh Facebook sebesar 39%, yang menunjukkan tren pemasaran yang serupa dengan rokok konvensional.

“Produsen rokok elektrik memanfaatkan platform digital untuk mempermudah transaksi langsung. Mereka menggunakan fitur yang menghubungkan konsumen ke situs belanja online, Linktr.ee, hingga aplikasi WhatsApp untuk mempercepat penjualan,” jelas Nadia.

Kemenkes juga menyoroti e-commerce sebagai sarana penjualan rokok elektrik dalam skala besar. Data tahun 2018 menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat kedua sebagai pasar rokok elektrik terbesar di Asia Tenggara melalui platform daring.

Selain Kemenkes, beberapa kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan juga memiliki wewenang terkait regulasi rokok elektrik, terutama dalam aspek penjualan dan distribusi.

Nadia menekankan bahwa regulasi ini tidak bisa dibuat sembarangan, mengingat Indonesia memiliki komitmen perdagangan dengan World Trade Organization (WTO).

“Kami juga harus mempertimbangkan hubungan dengan WTO. Jika ada pembatasan tertentu dalam penjualan rokok elektrik, itu bisa menjadi perhatian negara lain. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang matang agar aturan ini tetap bisa diterapkan tanpa melanggar perjanjian internasional,” pungkasnya.