“Untuk penempatan DHE dengan tenor di atas 6 bulan, tidak akan dikenakan PPh atas bunga deposito. Namun, jika DHE tersebut ditukar menjadi Rupiah, maka akan dikenakan PPh atas bunga deposito sebesar 7,5% untuk tenor 1 bulan, 5% untuk tenor 3 bulan, dan tidak ada PPh atas bunga deposito jika tenornya 6 bulan atau lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah juga memberikan insentif fiskal untuk mendukung penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.
“Selain itu, para eksportir juga akan mendapatkan fasilitas yang sangat menguntungkan dalam kewajiban perpajakan terhadap DHE. Semua langkah ini diambil agar para eksportir merasa bahwa mekanisme ini adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penempatan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia akan semakin diminati dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara serta kesejahteraan para pelaku ekspor.
Incentive Pajak untuk Eksportir: Memperkuat Cadangan Devisa dan Stabilitas Ekonomi
Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif pajak dan fasilitas lainnya bertujuan agar penempatan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia semakin menarik dan dapat memperkuat stabilitas ekonomi. Sri Mulyani menyampaikan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara keuntungan bagi eksportir dan manfaat bagi perekonomian nasional.
Dalam era globalisasi ini, langkah positif ini diharapkan mampu mendorong para eksportir untuk berkontribusi lebih aktif dalam memajukan sektor ekspor Indonesia secara berkelanjutan.