Example floating
Example floating
Birokrasi

Dapatkan Diskon Pajak Menggiurkan dengan Penempatan Devisa Ekspor!

Alfi Fida
×

Dapatkan Diskon Pajak Menggiurkan dengan Penempatan Devisa Ekspor!

Sebarkan artikel ini
Dapatkan Diskon Pajak Menggiurkan dengan Penempatan Devisa Ekspor!
Dapatkan Diskon Pajak Menggiurkan dengan Penempatan Devisa Ekspor!

MEMO

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan rencana pemberian insentif pajak bagi eksportir sebagai langkah untuk mendorong penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, beberapa ketentuan baru telah diatur, termasuk fasilitas tambahan seperti insentif perpajakan dan status eksportir bereputasi baik.

Penempatan DHE ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa dan mendorong pertumbuhan ekonomi tanah air. Konferensi Pers DHE yang diadakan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2023, menjadi momen penting dalam mengungkapkan berbagai pilihan tenor dan besaran diskon PPh atas bunga deposito yang berlaku, sehingga para eksportir merasa didukung dan termotivasi untuk meningkatkan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Insentif Pajak Bagi Eksportir

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga: Langkah Tegas Menkeu Purbaya Gandeng TNI Polri Sikat Mafia Rokok Ilegal

Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan baru terkait DHE SDA tersebut mencakup beberapa fasilitas tambahan, termasuk insentif perpajakan serta pengakuan sebagai eksportir bereputasi baik, serta insentif lain yang dapat diberikan oleh kementerian/lembaga lain.

“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan devisa dan perekonomian negara, penempatan DHE di dalam negeri akan mendapatkan insentif pajak yang menguntungkan,” ungkap Sri Mulyani saat Konferensi Pers DHE di Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).

PP Nomor 36 Tahun 2023: Penempatan DHE untuk Memperkuat Cadangan Devisa dan Stabilitas Ekonomi

Selanjutnya, Bendahara Negara menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan beberapa pilihan tenor dalam penempatan DHE, yaitu tenor 1, 3, dan 6 bulan. Apabila eksportir memilih untuk menempatkan DHE dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka akan diberlakukan diskon PPh atas bunga deposito sebesar 20%, sehingga hanya perlu membayar PPh sebesar 10%.

Sementara itu, untuk tenor 3 bulan, tarif PPh atas bunga deposito akan menjadi 7,5%. Sedangkan untuk tenor 6 bulan, tarif PPh atas bunga deposito akan berkurang menjadi hanya 2,5%.