Seorang pekerja swasta, SM (23) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Diketahui tindak pidana persetubuhan itu sudah delapan kali dilakukan SM terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tersangka ditangkap pada Sabtu (5/2/2022.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2021 sekitar Pukul 11.00 Wita. Korban yang saat itu sedang istirahat di rumah, kemudian ditelpon oleh SM dan mengajak bertemu di belakang rumah sekitar pantai.
“Saat sudah bertemu dengan korban, pelaku sempat berbincang-bincang kemudian mulai merayu korban dengan membisikkan kata cinta. Setelah itu dengan modus kata sayang, pelaku berhasil membuka pakaian korban,” tutur Gusti Made, Minggu (6/2/2022).
Selanjutnya pelaku mulai menyetubuhi korban. Kemudian selesai menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban pulang sementara ia sendiri langsung meninggalkan tempat tersebut.