Example floating
Example floating
Daerah

Dalam Waktu 6 Bulan Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 230 Tersangka

A. Daroini
×

Dalam Waktu 6 Bulan Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 230 Tersangka

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Sebanyak 230 tersangka, baik pelaku pengedar maupun pengguna Narkoba jenis Pil Dobel L maupun Sabu sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. Pengungkapan sebanyak ratusan pelaku dilakukan tidak kurang dalam kurun waktu selama 6 bulan.

Hasil tangkapan tersebut, dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Jajaran Polres Jombang selama 1 semester, mulai 1 Januari hingga 31 Juli 2019.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jomvang menyampaikan, untuk tersangka laki-laki sebanyak 222 orang, dan 3 pelaku perempuan serta 5 pelaku yang masih anak-anak.

“Untuk jumlah ungkap sebanyak 189 kasus dengan rincian dari Polres 88 kasus dan dari Polsek jajaran 101 kasus,”ucap AKP Moch Mukid, saat pres reales di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: Fokus Infrastruktur Menteri PU Dody Hanggodo Berbicara Sejumlah Proyek Strategis di Jatim Pastikan Target Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas