Surabaya, Memo.co.id
Diperiksa keterangannya sebagai mantan Direktur Utama PT PWU Jatim, Dahlan Iskan membeberkan fakta – fakta bahwa dalam kasus ini, awalnya, diminta oleh gubernur saat itu, yakni Imam Utomo untuk mengurusi Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini.
Namun saat itu, Dahlan Iskan mengungkapkan, dirinya mau menerima apabila perusahan daerah ini berubah menjadi PT. Dirinya tidak sanggup apabila dalam tiap pengambilan keputusannya masih berbentuk Perusda dan harus melewati proses politik yang berkepanjangan di DPRD.
Dalam sidang kali ini, mantan mentri BUMN ini juga menjelaskan bahwa pelepasan aset PT PWU Jatim, baik itu aset kediri maupun Tulungagung, sudah melalui prosedur dan menganut Undang Undang PT , karena pada tahun 2013 aset PT PWU untuk Kediri dan Tulungagung sudah berubah bentuknya menjadi perseroan terbatas.
Akhirnya, Dahlan Iskan mau menerima permintaan gubernur dan mengurusi perusahaan yang terbilang hampir bangkrut ini.
Di tengah perjalanan, dirinya sempat kesulitan dalam pengembangan pengelolaan PT PWU Jatim saat itu. Dahlan Iskan bahkan rela menjaminkan dana pribadinya hingga Rp 40 milyar sebagai jaminan di bank.
Dikonfirmasi kuasa hukum, soal penjaminan dana pribadi Dahlan sebagai jaminan utang untuk pengembangan PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjawab, sebagai warga masyarakat Jawa Timur yang saat itu diberikan kepercayaan memimpin PT PWU, dirinya ingin memajukan perusahaan milik Pemerintah Jawa Timur ini.
Selain itu, mantan Menteri BUMN ini ketika menjabat menjadi Direktur Utama saat itu, mengajukan syarat pada pemegang saham utama, mau menerima jabatan sebagai Direktur Utama dengan syarat ia tidak mau digaji, saat menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim.(mar)