“Pelaku membuang mata bor tersebut dijalan. Satu pelaku Sutrisno berhasil ditangkap, sedangkan dua temannya kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek,” kata Kompol Khoirudin.
Ia menambahkan, atas kejadian pencurian itu, pemilik toko mengalami kerugian Rp 5.500.000. Untuk pelaku, saat ini telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,”pungkasnya.(ZA)
The post Curi Mata Bor Warga Dusun Karangkembang Lamongan Berlebaran di Balik Jeruji Besi appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]