[ad_1]
Jombang, Memo
Warga Dusun Karangkembang, RT 02/RW05, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Sutrisno (52) harus merayakan lebaran di balik jeruji besi Polsek Mojoagung, Polres Jombang. Setelah ia tertangkap basah mencuri barang di Toko Bangunan Dahlia, Dusun Gambiran, RT 02/RW 01, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Kompol Khoirudin SH, Kapolsek Mojoagung mengatakan, anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari karyawan toko tersebut. Pelaku diamankan beserta sejumlah barang buktinya.
“Pelaku dengan barang bukti hasil curiannya, yakni 1 Box plastik yang berisi berbagai ukuran mata bor merk Nachi, dan 1 unit Sepeda motor honda vario warna putih hitam Nopol L 6049 GL yang digunakan sebagai sarana kejahatan, ”jelas Kapolsek.
Kronologinya, pelaku bersama kedua temannya datang ke toko Dahlia dan berpura-pura membeli keni. Disaat itu, kedua orang temannya berusaha mengalihkan perhatian. Pemilik toko curiga, karena satu orang berada di belakang.
Korban, kemudian mengecek barangnya yang ada di etalase sebelah pojok timur. Setelah dilakukan pengecekan diketahui 1 bok mata bor Nachi berjumlah sekitar 1000 biji berbagai ukuran dari 1 mili sampai 10 mili telah hilang. Pemilik toko kemudian menggeledah dan ditemukan barang itu didalam jaket salah satu orang tersebut. Kemudian, tiga orang tersebut melarikan diri hingga dilakukan pengejaran.
Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar












