[ad_1]
Kediri, Memo
Polsek Gurah, Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Kasus tersebut terungkap setelah Korban Evi Kusuma Dewi (23) seorang Mahasiswa, warga Dusun/ Desa Adan – adan, Rt 05 Rw 02, Kec. Gurah Kab. Kediri, melaporkan ke petugas Polsek Gurah HPnya telah dicuri, Kamis (4/4) kemarin.
Tersangka Hariyono (44) alias Ateng, alamat Dusun Sukorejo Ds Pondok agung RT 02 RW 03 Kec. Kasembon Kidul, Kab. Malang, harus meringkuk di dalam penjara untuk mempertagungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polsek Gurah, Aipda Yulianto, menyampaikan, kejadiannya sekitar pukul 07.00 Wib kemarin. Korban saat itu mengendarai sepeda motor dengan HP miliknya ditaruh dibagasi depan. Sesampai di jalan Joyoboyo, Desa Sukorejo, Kec. Gurah, ia di pepet pelaku yang menggunakan Sepeda Motor Honda supra.
The post Curi HP di Bagasi Depan Motor, Warga Kasembon Malang Dijebloskan ke Penjara appeared first on Memo Kediri |.