Surabaya, Memo
Hari ke-6 pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, Selasa (6/7/2021), kasus aktif COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) tembus 12.494 orang. Tingginya kasus aktif tersebut mengakibatkan zona merah di Jatim semakin meluas.
Saat ini ada sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berstatus zona merah dari sebelumnya hanya dua daerah. Kini tidak ada lagi daerah di Jatim berstatus zona kuning.
Adapun kabupaten/kota yang kini berstatus zona merah, yakni di Banyuwangi, Ngawi, lamongan, Sampang, Kota Probolinggo, Malang, Bangkalan, Kota Madiun, pamekasan, Kota Mojokerto, Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Sidoarjo, Kota Kediri, Situbondo, Nganjuk, Lumajang, Kota Batu dan Bondowoso.
Sementara untuk kabupaten/kota berstatus zona orange, yakni Kota Pasuruan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Madiun, Pacitan, Kediri, Probolinggo, Kota Surabaya, Tuban, Tulungagung, Blitar, Jember, Trenggalek, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang.
“Pekan lalu, di Jatim hanya ada tiga daerah zona merah yakni Banyuwangi, Bondowoso dan Kota Madiun. Tiga daerah tersebut, saat ini masih berstatus zona merah COVID-19. Pekan ini, bertambah 17 kabupaten/kota. Jadi totalnya ada 20 kabupaten/kota berstatus zona merah,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril, Selasa (6/7/2021)
Sementara itu, per Selasa (6/7/2021), jumlah kasus COVID-19 di Jatim bertambah 1.808 kasus. Sehingga, kasus kumulatif kasus COVID-19 di Jatim ada 182.076 kasus.
Untuk tambahan pasien COVID-19 yang sembuh tercatat sebanyak 1.077 orang dengan kumulatif pasien sembuh ada 156.444 orang.
Sedangkan kasus aktif yang masih dirawat hingga isolasi mandiri terdapat 12.494. Sedangkan untuk pasien yang meninggal akibat positif Covid-19, ada tambahan 122 pasien. Sedangkan total pasien meninggal tercatat 13.138 pasien.
Untuk menekan laju penyebaran COVID-19, Pemprov Jatim menerapkan PPKM Darurat di 38 kabupaten/kota mulai tanggal 3-10 Juli 2017. Sebanyak 27 daerah masuk penilaian level tiga dan 11 daerah lainnya menyandang status level empat.
Daerah yang menyandang status level tiga sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 adalah Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk. Lalu, Kabupaten Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.