Mojokerto, Memo |
Personil Sat Samapta Polresta Mojokerto melaksanakan penyemprotan pembunuh hama dibeberapa sarana biasa serta pemukiman padat warga di area hukum Polresta Mojokerto. Perihal ini dilakukan dalam rangka memberantas serta menghindari penyebaran virus Covid- 19.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19: Upaya Pemerintah dan Realisasi Anggaran
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi lewat Kasat Samapta Polresta Mojokerto, AKP Wiwin Rusli berkata, penyemprotan pembunuh hama dilakukan selaku usaha penangkalan meluasnya penjangkitan virus corona dan membagikan proteksi pada warga yang bertempat tinggal di dekat pemukiman.












