Kediri, memo.co.id
Polres Kota Kediri dalam rangka Kamtibmas dibulan suci Ramadhan 1437 H tahun 2016 telah nberhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) dari berbagai warung yang menjual tanpa ijin. Operasi miras yang dilaksanakan selama dua hari mulai hari Jumat 17 sampai 18 Juni 2016 telah mengamankan puluhan botol miras yang beredar diwilayah hukumnya.
Diantaranya sekira pukul 11.00 WIB didusun Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri mengamankan barang bukti 5 botol miras merk anggur 500 berisi @ 620 mi, 4 botol miras merk kuntul@920 ml, dan bir bintang 3 botol @620 ml.
Polsek Banyakan didusun Bulak Dawung Desa Parang Kec. Banyakan mengamankan 2 botol miras jenis kuntul @ 1 liter, 5 botol miras jenis cukrik (baceman, red) @600ml, barang bukti dan penjual dibawa kePolsek setempat
Desa Pohrubuh RT 01 RW 02 Kecamatan Semen Kab Kediri dua tempat yang berbeda mengamankan miras dengan barang bukti miras 16 botol arak Ciu oplosan dan 10 botol kecil arak ciu, 3 botol miras kuntul racikan, dan 1 jurigen 30 liter bekas arak, 1 jurigen 5 literan berisi arak ciu.
Sedangkan pada, Sabtu 18/6/2016 Polres Kediri Kota dijalan Kenari Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren dalam menjaga Kamtibmas sekira pukul 20.00WIB telah mengamankan barang bukti berupa 5 botol miras jenis arak jawa @ 1000ml, 1 botol miras jenis arak jawa @500ml.
Dari keterangan Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Isakandar menjelaskan dalam menjaga Kamtibmas dibulan suci Ramadhan 1437 H jajaran Polres Kediri Kota melakukan berbagai operasi guna menjaga keamanan dimasyarakat. “Sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan miras tak berijin, setelah itu dilakukan berbagai tindakan guna ciptakan Kamtibmas, Barang Bukti serta pelaku diamankan diPolres Kediri Kota, “ungkap AKP Anwar Iskandar.(wing/ko)