Example floating
Example floating
Hukum

Cemburu Mantan Istri Siri Miliki Kekasih, Picu Yusuf Erwin Lakukan Penyiraman Air Keras

A. Daroini
×

Cemburu Mantan Istri Siri Miliki Kekasih, Picu Yusuf Erwin Lakukan Penyiraman Air Keras

Sebarkan artikel ini
Cemburu Mantan Istri Siri Miliki Kekasih, Picu Yusuf Erwin Lakukan Penyiraman Air Keras

Penyiraman air keras ini dilakukan Yusuf Erwin terhadap Susanti (30), dan anak kandungnya berinisial Di (7). Keduanya disiram air keras di tangga rumah korban yang ada di Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1; Pasal 353 ayat 1 dan 2 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP; Pasal 76 C UU No. 35/2014, serta UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan