PT Waskita Karya berhasil memediasi CV Mantiung Jaya Grup Sub Kontraktor Proyek Penahan Abrasi Pantai KEK Tanjung Lesung dengan PT Alam Piedi Makmur selaku Sub Kontraktor PT Waskita Karya yang berselisih paham gara-gara cek kosong. Sehingga persoalan terkait cek kosong miliaran rupiah yang diberikan Kuasa Direksi PT Alam Piedi Makmur (APM) kepada CV Mantiung Jaya Grup terkait pembayaran pengerjaan batu boulder proyek penahan abrasi Pantai KEK Tanjung Lesung dapat terselesaikan.
“Alhamdulilah setelah difasilitasi oleh PT Waskita Karya pembayaran telah dilakukan oleh Direksi PT Alam Piedi Makmur sebesar Rp1,120 miliar,” kata Direktur CV Mantiung Jaya Group Aang Kunaefi
Pembayaran, kata Aang Kunaefi dilakukan, dengan cara dipotong dari sisa tagihan milik PT Alam Piedi Makmur yang ada di PT Waskita Karya.
“Ini dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang ditandatangani bersama. Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Waskita Karya telah membantu untuk memediasi dengan pihak Kuasa PT Alam Piedi Makmur sehingga CV Mantiung Jaya Grup merasa lega telah dibayar proyek pengerjaan batu boulder proyek penahan abrasi Pantai KEK Tanjung Lesung,” timpal Aang Kunaefi.