Iptu Agus menambahkan, pemeriksaan surat surat kendaraan sangat penting karena untuk mengetahui bodong tidaknya kendaraan itu, terkait laporan dari masyarakat atas kehilangan kendaraan bermotor, untuk itu disarankan kepada pengemudi kendaraan bermotor sangat penting untuk melengkapi surat-surat kendaraan
Pada pelaksanaan razia tersebut telah terjaring 27 pelanggar dan dilakukan sidang ditempat yang dipimpin Hakim Nurjamal SH, MHum dengan rincian surat surat 24 pelanggar, dan diamankan barang bukti (BB) kendaraan roda dua sebanyak 3 pelanggar
” tujuan sidang ditempat adalah untuk mempersingkat waktu, dan mempermudah kepada pelanggar untuk lebih cepat memperoleh kepastian hukum dengan cara menghadirkan hakim dan tidak menimbulkan persepsi bahwa uangnya masuk kantong polisi,” tutur Iptu Agus Kanit lantas Polsek Baureno
Selain memberikan tindakan berupa tilang, anggota gabungan juga memberikan himbauan kepada pengemudi kendaraan roda empat agar menggunakan sabuk pengaman dan kurangi kecepatan, dan bagi pengendara motor agar menggunakan helm standart dan kelengkapan motor, pelaksanaan razia yang berlangsung selama tiga jam itu berakhir dengan lancar aman.(mustain)
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik












