MEMO – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah untuk segera menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah mereka. Langkah ini dinilai sebagai upaya pencegahan yang penting untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025. Ia menekankan bahwa peningkatan kasus PMK pada Desember 2024 menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif, antara lain memperketat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit.
“Selain itu, pasar hewan yang ditemukan memiliki kasus PMK harus ditutup sementara selama 14 hari. Penutupan ini juga harus diikuti dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tersebut,” jelas Agung pada Sabtu (4/1/2025).
Agung juga mengimbau pemerintah daerah untuk memaksimalkan kolaborasi dengan peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyebaran penyakit di tingkat lokal. Menurutnya, tindakan cepat seperti penutupan pasar dan disinfeksi menjadi langkah mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi para peternak.