[ad_1]
Situbondo, Memo
Sebanyak 49 narapidana Rumah Tahanan Negera (Rutan) Situbondo, akhirnya bisa menghirup udara segar. Mereka dibebaskan lebih cepat atau bebas secara asimilasi, untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sebelum dipulangkan para narapidana diberi pengarahan serta sosialisasi pencegahan virus corona. Mereka harus tetap berada di rumah untuk menjaga physical distancing, serta berperilaku hidup sehat dan bersih.
Kepada Memo.co.id Kepala Rutan Situbondo, Hariyono, Jumat (3/4/2020) menjepaskan bahwa narapidana yang dibebaskan lebih cepat di masa asimilasi, Kamis kemarin merupakan narapidana yang sudah 2,3 menjalani hukuman. Mereka akan menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing.
“Semua narapidana yang bebas merupakan pidana umum. Mereka dibebaskan lebih cepat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.H-H.19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,’ ujar Hariyono.