Jakarta, Memo
Anggota Komisi XI DPR RI Marianus Gea mengatakan, peraturan untuk memadukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa menahan pengemplang pajak yang akan datang.
“Integratif ini akan meminimalisasi ada praktek mengemplang pajak, baik pebisnis atau petinggi besar, yang dengan menyengaja sembunyikan harta bendanya atau pendapatan yang didapat dari beragam faksi, hingga menjadi lebih terbuka,” kata Marianus ke reporter, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, dengan pengintegrasian pemakaian NIK karena itu semua aktivitas kegiatan yang berkaitan dengan transaksi bisnis wajib pajak masyarakat negara dapat teridentifikasi secara baik hingga tinggal disinkronisasi.
Karena itu, Politikus PDIP ini yakini peraturan pengintegrasian bisa tingkatkan optimasi penerimaan dan pencegahan praktek pengemplang pajak karena hasilnya semakin lebih terbuka.
“Meskipun banyak pihak yang menjelaskan penyatuan NIK dan NPWP ini akan menghancurkan aturan kehidupan bermasyarakat kita,” terangnya.
Disamping itu, tutur ia, karena ada pengintegrasian ini, karena itu dapat memandang berapa besar tertimpangan di antara Wajib Pajak (WP) dari warga berpendapatan tinggi dengan berpendapatan rendah.