Kepolisian Resor Tuban telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di area SPBU yang memperlihatkan detik-detik aksi penganiayaan tersebut. Penyidikan saat ini fokus pada pemenuhan unsur pidana sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak kepolisian menjamin akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, mengingat status pelaku sebagai ASN juga menjadi perhatian khusus bagi inspektorat daerah terkait pelanggaran disiplin pegawai negeri.
Keberanian keempat pemuda ini mendapatkan dukungan luas dari komunitas buruh dan masyarakat sipil di Tuban. Mereka dianggap sebagai representasi dari perlawanan terhadap budaya kekuasaan yang salah arah.
Dengan terus mengawal kasus ini, masyarakat berharap integritas penegakan hukum di Tuban semakin kuat. Tidak boleh ada tempat bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di ruang publik, terutama yang dilakukan oleh mereka yang digaji menggunakan uang rakyat.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Sikap Pantang Mundur: 4 Korban Petugas SPBU Parengan Datangi Polres Tuban Tolak Damai Dengan Pelaku ASN Penganiayaan
Komitmen untuk tidak berdamai adalah bentuk edukasi hukum yang luar biasa. Fakta bahwa 4 korban petugas SPBU Parengan datangi Polres Tuban tolak damai dengan pelaku ASN penganiayaan menunjukkan bahwa kesadaran akan hak-hak sipil telah meningkat tajam.
Para korban tidak ingin penyelesaian di bawah tangan menjadi jalan keluar yang menutupi kesalahan fatal. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh di meja hijau agar marwah keadilan tetap terjaga di wilayah Tuban sepanjang tahun 2026.
Langkah di mana 4 korban petugas SPBU Parengan datangi Polres Tuban tolak damai dengan pelaku ASN penganiayaan adalah pengingat bagi kita semua bahwa kebenaran harus diperjuangkan. Tidak ada jabatan yang melegalkan kekerasan, dan tidak ada materi yang bisa menggantikan tegaknya hukum.
Mari kita kawal proses ini hingga tuntas, agar menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjaga perilaku dan lisannya. Keadilan untuk para petugas SPBU adalah kemenangan bagi seluruh rakyat kecil yang mendambakan rasa aman di tempat kerja.
FAQ
Karena mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi tindakannya.
Pelaku merupakan seorang ASN yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Tuban dan terancam sanksi disiplin dari instansinya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.
Ya, terdapat rekaman CCTV di lokasi kejadian (SPBU) serta hasil visum dari para korban sebagai bukti pendukung utama.












