Selain itu pinjol ilegal akan melakukan penawaran pinjaman pada masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi atau downloader. Jika ada yang menawarkan pinjol melalui whatsapp atau telepon tanpa melakukan registrasi dan memiliki username, Entjik juga menjamin seribu persen pinjol itu ilegal.
Selain itu, pinjol legal juga harus mematuhi aturan-aturan lainnya. Misalnya penagihan harus beretika dan tidak boleh mempermalukan nasabah. Kolektor atau penagih harus melalui pelatihan dan disertifikasi.”Jadi pinjol legal itu tidak ada yang nagih sampai mengancam,” tukasnya.
Pinjol legal kata Entjik hanya ingin membangkitkan dan membantu perekonomian warga. Pinjol di bawah AFPI ingin memberikan solusi pendanaan bagi pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengakses industri keuangan.
Karena dari data kebutuhan pendanaan di Indonesia sebesar 2.650 triliun per tahun, baru 1.000 triliun yang bisa dipenuhi industri keuangan. “Sisanya sebesar Rp1.650 triliun itu pasar kita. Peluang besar yang harus dimanfaatkan dan jangan sampai disalahgunakan,” jelasnya












