Pada 31 Oktober 2017
KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan diikuti penetapan tersangka kepada Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP elektronik pada 2011-2012. Selanjutnya, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Novanto.
Pada 14 November 2017
Fredrich mengatasnamakan kuasa hukum Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK. Inti surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Novanto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih menunggu putusan uji materiil yang telah diajukan ke MK.