JOmbang, Memo.co.id
Eman eman. Cantik cantik ngoplo. Resikonya, Wr , usia 26 tahun, harus menemani jaga polisi di Polsek Bareng. Perempuan warga Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. yang tiap hari sebagai pelayan sebuah cafe tersebut meringkuk dalam tahanan Polsek setelah kedapatan membawa 27 pil koplo jenis Doble L.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran, mengatakan, selain barang bukti berupa pil koplo, juga uang sebesar Rp. 50 ribu. ” Dia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi sekitar Pasar Mojoagung Jombang. Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok, namun petugas kjeli sehingga bisa menangkap disertai barang bukti,” katanya.