JOmbang, Memo.co.id
Eman eman. Cantik cantik ngoplo. Resikonya, Wr , usia 26 tahun, harus menemani jaga polisi di Polsek Bareng. Perempuan warga Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. yang tiap hari sebagai pelayan sebuah cafe tersebut meringkuk dalam tahanan Polsek setelah kedapatan membawa 27 pil koplo jenis Doble L.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran, mengatakan, selain barang bukti berupa pil koplo, juga uang sebesar Rp. 50 ribu. ” Dia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi sekitar Pasar Mojoagung Jombang. Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok, namun petugas kjeli sehingga bisa menangkap disertai barang bukti,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, saat dilakukan penggeledahan yang bersangkutan tidak berkutik. Karena polisi menemukan 27 butir pil koplo yang disembunyikan dalam kemasan rokok. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan butiran haram tersebut.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan petugas unit II opsnal atas maraknya peredaran pil koplo. Dari sini petugas juga mengantongi identitas salah satu pelayan cafe yang diduga juga menjadi pengedar.
“Pada Sabtu (27/5/2017) malam sekitar sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan informasi jika pelaku berada di salah satu warung kopi di Pasar Mojoagung. Selanjutnya kami lakukan penangkapan,” ujar Hasran, Senin (29/5/2017), sembari mengatakan pelaku dijerat pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kini, peklayan cafe tersebut setiap hari harus menemani jaga petugas di Polsek Bareng. Hanya saja, petuags di pos jaga, sedang dia berada di balik jeruji tahanan POlsek. ( dmr )