“Uang iuran tersebut, berasal dari Dana Pendapatan Asli Desa (PAD). Iuran yang diminta dari pihak Kecamatan sebesar Rp 1 juta rupiah Per Desa, “kata Bupati Hanindhito.
Mas Dhito Minta Uang Hasil Pungli Dikembalikan
Mendapati adanya Pungli tersebut, Bupati Kediri meminta agar uang dari hasil Pungli, untuk dikembalikan kepada setiap desa.
Bupati juga menyampaikan, sebelum Hari Raya Idul fitri 2021, dirinya sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR itu. Secara pribadi, juga telah menyampaikan di grup Pemerintah Kab Kediri, pada tanggal 4 Mei untuk ASN agar tidak adanya penarikan untuk THR.
Pangkat Camat Diturunkan Jabatannya
Sementara, Kepala Inspektorat Nono Sukardi menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut, melakukan rapat bersama tim dan dihasilkan, untuk memberikan sangsi berat kepada Camat Purwoasri, yakni Mudatsir dan Kasi PMD, Didik Prasetyo, atas tindakannya dengan menurunkan pangkat dan diturunkan jabatannya. Namun hasilnya masih menunggu surat yang dikirimkan kepada Kemendagri.
“Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri, sesuai peraturan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, “ucapnya
Proses Mutasi Jabatan
Kepala BKD menambahkan, Dalam proses penggatian, sesuai Pasal 162 Ayat 3 bahwa Kepala Daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya itu harus mengajukan izin ke Kemendagri. “Maka kita sedang berproses untuk hal tersebut. Nanti kalau sudah ada keputusannya, kalau sudah disetujui oleh Kemendagri maka saya akan sampaikan, “tutupnya.
Bupati Kediri Mas Dhito Humawan Pramono, benyak melakukan beberapa gfebrakan. Setelah melakukan pembukaan layanan pengaduan secara publik melalui aplikasi, Bupati Kediri tersebut juga melakukan tindakan langsung berupa operasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.