Sebelum Camat A Junaedi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa, Kamis (8/12/2016) hingga larut malam. Sebelum diperiksa di mapolda, ruang Kantor Camat Kedundung digeledah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan tiga ponsel milik A Junaedi. Selain itu, penyidik juga membawa beberapa dokumen terkait ADD dan DD se-Kecamatan Kedundung.
Rupanya, penggeledahan tak hanya dilakukan di kantor camat saja. Namun penggeledahan dilanjutkan ke rumah Camat Junaedi di Desa Torjun.
Sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik mengamankan empat buah buku tabungan. Tiga buah buku tabungan atas nama Junaedi dan satu buah buku tabungan atas nama Khotijah istri Junaedi.
Dalam kasus OTT yang digelar di halaman Bank Jatim Cabang Sampang dan menemukan uang Rp 1,5 miliar, Kombes Barung tidak mau berandai-andai siapa saja yang bakal diperiksa.
“Pokoknya siapa saja yang terlibat akan diperiksa. Tunggu saja sampai pemeriksaan rampung,” paparnya.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap kades beserta perangkat desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jalan Wahid Hasyim.
Penangkapan yang dilakukan Subdit Tipikor Polda Jatim, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 15.15 WIB, mengamankan 7 orang. Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi atas pemotongan ADD dan DD Kecamatan Kedundung, Sampang. (ed)












