Sebagaimana dilansir dari sityus Viva.co.id, Malik sempat dipanggil pada Senin 8 Januari 2018, tapi, calon Bupati Probolinggo itu tidak hadir. Malik juga sudah diperiksa beberapa kali untuk sejumlah tersangka kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Saat ini Malik berstatus calon bupati, setelah ia mendaftar bersama pasangannya HM Muzayyan ke KPUD. Malik dan Muzayyan didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 8 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi di DPRD Probolinggo.
Kendati begitu, Febri menyatakan proses politik tak akan mempengaruhi proses hukum di KPK. Untuk itu, Febri mengimbau agar semua pihak yang dipanggil KPK dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. “Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Rel-nya akan berbeda secara politik,” ujarnya. (red)